Sejarah Pendirian
Program Studi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) adalah Program studi baru yang di dirikan pada bulan juli tahun 2022.Tim Perumus Prodi Magister Hukum Keluarga dibentuk melalui SK Ketua Tahun 2019 Tentang Tim Perumus Pembukaan Prodi Magister Hukum Keluarga.Tim melakukan kajian untuk merumuskan visi, misi, tujuan, sasaran, dan evaluasi diri dengan melihat kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity) dan ancaman (threat) untuk pendirian program studi. Berdasarkan evaluasi diri tersebut maka ditetapkan empat isu strategis utama: (1) kompetensi lulusan, (2) relevansi penelitian, (3) kualitas pengabdian masyarakat, (4) kerja sama insitusional. Selanjutnya melalui sidang senat sekolah tinggi, ditetapkan pengusulan pendirian Prodi Magister Hukum Keluarga yang ditindaklanjuti dengan pengiriman proposal pendirian Prodi.
Visi, Misi dan Tujuan
Visi
“menjadi perguruan tinggi keislaman mandiri,profesional,kompetitif dan inofatif”
Misi
- Menyelenggarakan Pendidikan keislaman yang terstruktur dan berlandaskan kurikulum MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka)
- Menyelenggarakan penelitian yang implikasinya terhadap perkembangan keilmuan
- melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai implementasi hasil riset yang inovatif
- melaksanakan integrasi ilmu dan ma’had al-jamiah
- menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap
Profil Lulusan Program Studi Magister Hukum Keluarga (M.H)
Adapun profil lulusan program studi Magister Hukum Keluarga (HK) yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya. Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan magister, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan atau keunikan program studi. Lulusan magister hukum keluarga Islam Institut Agama Islam Lukman Edy sebagai berikut:
- Menguasai bidang Ilmu HK, pendekatan, dan metodologi ilmu intra dan Multidisipliner.
- Menguasai dan mampu menyelesaikan Isu-Isu Kontemporer HK.
- Menghasilkan temuan (invention, discovery) baru berupa tesis-tesis baru, atau teori baru, metodologi baru, serta pola pengembangan ilmiah baru, yang bercirikan integrasi Islam dan sains.
- Memiliki profesionalisme untuk bekerja sebagai tenaga pengajar dan pemimpin lembaga pendidikan, serta tenaga ahli dalam bidang-bidang yang sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni, baik di dalam maupun di luar negeri
Lulusan Program Magister Hukum Keluarga Islam, lulusan Program Magister Hukum Keluarga Islam adalah sebagai berikut:
- Dosen
- Widyaiswara
- Peneliti
- Akademisi HK
- Cendikiawan dalam bidang HK
d. Matakuliah
| Semester (1) |
Kode MK (2) |
Nama Mata Kuliah (3) |
Bobot SKS |
| I | MPK102 | Studi ayat dan hadits (Teori dan aplikasi) | 3 |
| I | MPK105 | Metodologi Penelitian Hukum Islam | 3 |
| I | MPK110 | Ushul Fiqih dan Qawaid Fiqh | 3 |
| I | MKK 207 | Sosiologi Hukum Islam | 3 |
| II | MKK207 | Isu-Isu Kontemporer Hukum Keluarga | 3 |
| II | MPK104 | Filsafat Hukum Islam | 2 |
| II | MPK107 | Perkawinan Adat di Nusantara | 2 |
| II | MPK108 | Pemikiran Hukum Keluarga Islam Kontemporer | 3 |
| II | MKB303 | Seminar Proposal Tesis | 2 |
| III | MKK205 | Legal Drafting | 2 |
| III | MKB 305 | Thesis Work in Progress | 3 |
| III | MKK216 | Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga | 3 |
| III | MPK 106 | Psikologi Keluarga Islam | 2 |
| III | MPK 108 | Hukum Keluarga di dunia Muslim | 2 |
| IV | MKK208 | Tesis | 6 |
| Total SKS | 41 | ||
